Dinas Pendidikan Kota Bandung - Jl. Jendral Achmad Yani No. 239 Bandung
Untuk mengetahui dan paham tentang Siapa dan Bagaimana tugas Penilik berikut Penulis sedikit memberikan beberapa poin penjelasan tentang Penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 41 pasal dan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010.
Jabatan Fungsional Penilik mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Sesuai dengan perundang undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penilik adalah tenaga kependidikan sebagai pelaksana teknis fungsional dengan tugas utama melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) berkedudukan di Dinas Pendiidkan Kabupaten/Kota.
Menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 5 jenis penilik dibagi berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri atas penilik pendidikan anak usia dini (PAUD), penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian,melipti jenjang jabatan dan jenjang pangkat, dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jabatan | Pangkat, Golongan, Ruang |
---|---|---|
1 | Penilik Pertama | Penata Muda Tk.I, III/b |
2 | Penilik Muda | Penata, III/c |
Penata Tingkat I, III/d | ||
3 | Penilik Madya | Pembina, IV/a |
Pembina Tingkat I, IV/b | ||
Pembina Utama Muda, IV/c | ||
4 | Penilik Utama | Pembina Utama Madya, IV/d |