Blog - Dra.Riyantini, M.Pd

Dinas Pendidikan Kota Bandung - Jl. Jendral Achmad Yani No. 239 Bandung



PENGUATAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL MELALUI PERIZINAN TERINTEGRASI


Sejak digulirkannya regulasi tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)  yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor Pendidikan dan Kebudayaan, maka seluruh komponen masyarakat yang berkaitan dengan perijinan satuan pendidikan segera menyesuaikan dan melaksanakan aturan aturan tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini tentunya tentunya ditanggapi dengan berbagai reaksi, positif dan negatif oleh pelaku pendidikan nonformal terlebih bagi satuan pendidikan nonformal, seakan akan pemerintah memberikan batasan batasan tertentu yang mempersulit dalam memperoleh ijin operasional satuan pendidikannya. Terlebih dalam ranah pendidikan nonformal ini ada pandangan bahwa siapapun, kapanpun dan dimanapun dapat menyelenggarakan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak atau belum terlayani oleh pendidikan formal dengan harapan ijin terintegrasi secara elektronik cukup mempersulit sattuan pendidikan untuk memperoleh legalitas.

Sebenarnya kalau kita telisik kembali, bahwa dengan adanya regulasi perizinan berusaha terintegrasi ini akan lebih  memudahkan satuan pendidikan untuk percepatan perizinan sektor pendidian dan kebudayaan, untuk mengurangi masalah birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan menyita banyak waktu.Hal ini yang harusnya dipahami oleh pengelolan satuna pendidikan nonformal.

Seiring dengan kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah ini maka Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui kegiatan pengembangan kelembagaan dan kemitraan PAUD dan Dikmas telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Satuan Pendidikan Nonformal melalui OSS pada tanggal 25 Nopember 2020 di Newton Hotel Bandung, tujuannya untuk penguatan kelembagaan  dengan tersosialisasikan serta terkoordinasikan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pekatihan (LKP) memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan Sosialisasi ini, diikuti sejumlah 100 orang yag terdiri dari unsur Penilik Dikmas : 30 orang; PKBM : 30 orang; LKP : 30 orang dan narasumber 5 orang. Pada kesempatan ini Kepala Bidang PP PAUD dan Dikmas menyampaikan komitmen daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Bandung, akan terus melakukan penguatan dan peningkatan mutu kelembagaan satuan pendidikan Dikmas, antara lain melalui upaya penataan perizinan yang mengacu ke OSS sesuai Peraturan Pemeritah Nomor  24 Tahun 2018  dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018, meningkatkan upaya penjaminan mutu dalam rangka pemenuhan SNP Dikmas (LKP dan PKBM), juga menjalin kemitraan dengan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA)  dan instansi terkait lainnya. Sedangkan narasumber dari DPMPTSP yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C, mengenai alur perijinan yang harus ditempuh oleh satuan pendidikan nonformal sampai dengan memperoleh ijin dengan beberapa persyaratan setelah memenuhi komitmen izin operasional meliputi 1) hasil studi kelayakan; 2) isi pendidikan; 3) jjumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4) sarana dan prasarana pendidikan; 5) pembiayaan pendidikan; 6) system evaluasi dan sertifikasi; serta 7) managemen dan proses pendidikan.

Dengan adanya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tanggal 25 Agustus 2020 tentang tidak diterbitkannya lagi sertifikat penyelenggraaan operasional pendidikan PAUD dan Dikmas yang ditandatanani oleh Kepala Dinas, dimana satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan pendirian atau ijin operasional pendidikan ke DPMPTSP melalui OSS. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh satuan pendidikan PAUD dan Dikmas melalui  Link : https://dpmptsp.bandung.go.id  sebagai berikut :

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan Hasil Studi Kelayakan*
  3. Scan Isi Pendidikan/Kurikulum
  4. Scan Jumlah dan Kualifikasi PTK
  5. Scan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  6. Scan Pembiayaan Pendidikan
  7. Scan Sistem Evaluasi/Penilaian
  8. Scan Manajemen/Pengelolaan dan Proses Pendidikan
  9. Scan Surat Keterangan Pendirian/Akta Pendirian dan SK kemenkumham
  10. Scan Izin Operasional/Komersial penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal dari OSS/Izin Usaha
  11. Scan Surat Pernyataan Kebenaran dokumen

 

*point 2 studi kelayakan dilaksanakan oleh Penilik yang berkedudukan di kecamatan

Berikut alur dan proses perizinan yang harus ditempuh oleh satuan pendidikan

PAUD dan Dikmas Kota Bandung.