Dinas Pendidikan Kota Bandung - Jl. Jendral Achmad Yani No. 239 Bandung
Sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik, diatur sebagai berikut :
Penilik adalah tenga kependidikan dengan tugas utamanya melakuka kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetraan dan keaksaraan serta kursus.
Standar kualifikasi akademik penilik digunakan sebagai persyaratan dalam menentukan kelayakan penugasan penilik setelah penilik mengikuti dan lulus pendiidkan dan pelatihan penilik
Kualifikasi akademik penilik minimal S1/D-IV bidang kependidikan. Yang dimaksud dengan bidang kependidikan yang ditentukan adalah lulusan dari perguruan tinggi Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyelenggarakan program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan/lembaga pendidikan tenaga kependidikan , yaitu : pendidikan anak usia dini, psikologi pendidikan, pendidikan luar sekolah, manajemen pendidikan,pendidikan ekonomi, pendidikan seni dan bahasa, pendidikan sosiologi, pendidikan sejarah, pendidikan matematika, pendidikan kimia, pendidikan biologi, pendidikan geografi, evaluasi pendidikan, kurikulun dan teknologi pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh penilik dalam melaksanakan tugas keprofesian.
Standar kompetensi penilik digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh penilik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi kepribadian, adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, sebagai dasar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi supervisi manajerial, adalah kemampuan yang mencakup perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan, dan pelaporan pengendalian mutuserta evaluasi dampak yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi supervisi akademik, adalah kemampuan dalam pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan dalam menyusun rencana, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
Kompetensi evaluasi pendidikan, adalah kemampuan yang mencakup proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memnentukan pencapaian hasil pendidikan yang harus dimiliki dan dikuasai penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
Berikut kompetensi penilik dirinci menurut kompetensi dan sub kompetensi sebagai pelaksana pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, yang mencakup
Seiring dengan perubahan beberapa regulasi tentang jabatan fungsional yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan fungsional PNS pasal 64 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa kompetensi Jabatan Fungsional meliputi :