Blog - Dra.Riyantini, M.Pd

Dinas Pendidikan Kota Bandung - Jl. Jendral Achmad Yani No. 239 Bandung



PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM PAUD DAN DIKMAS


Salah satu upaya untuk  mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah membangun sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Pembangunan di bidang pendidikan yang berkualitas, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah salah satunya adalah kegiatan pengendalian mutu pada setiap program yang dilaksanakan.

Pemahaman tentang pengendalian mutu (quality control) sebenarnya tidaklah lepas maknanya dari  fungsi manajemen. Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian . Pengendalian yang dimaksud tentunya berkaitan juga dengan pengendalian dalam bidang bisnis, hal ini juga banyak dikembangkan dan banyak diterapkan dalam bidang bisnis indutri sampai dengan batas tertentu. Mengapa hal ini dapat terjadi ? karena memang ada beberapa kesamaan antara dunia industri dengan pendidikan.

Persamaan yang nampak jelas pada dunia industri memproduksi barang, sedangkan di dunia pendidikan memproduksi lulusan. Jenis dan kualitas barang yang diproduksi harus memenuhi standar mutu agar dapat diterima dan mempu bersaing di dunia pasaran. Demikian juga, di pendidikan, jenis atau macam serta kulaitas lulusan harus sesuai dan memenuhi tuntutan masyarakat. Dunia industri menggunakan operator atau tenaga akhli untuk menjalankan mesin mesin produksi yang bekerja secara mekanistis, lain halnya di pendidikan pemberlakuam pendidik (tutor/instruktur) dan tenaga kependidikan bukan sebagai operator. Tetapi ditempatkan sebagai perencana, pendorong, pengarah, fasilitator, motivator, evaluator serta nara sumber dalam memberikan pembimbingan, pengajaran dan pelatihan yang bersifat dinamis. Dengan demikian pengendalian mutu program merupakan suatu keharusan yang harus dipahami dan dimengerti secara bersama sama oleh semua pihak, karena pengendalian mutu tentunya berkaitan dengan kepuasan pengguna.

Pada kesempatan ini, penulis akan membahas lebih spesifik tentang pengendalian mutu program pendidikan nonformal. Lantas ada pertanyaan lebih lanjut apa sebenarnya pengendalian mutu pendidikan nonformal. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka mari kita sepakati bersama bahwa ada tiga kata yang perlu dipahami bersama.

Pertama : Pengendalian (controlling), menurut beberapa ahli manajemen, seperti dikatakan oleh Schermerhon(1996) dalam Nana Syaodih (2006;37) menyatakan pengendalian (cotrolling) “ass a process of monitoring performance and taking action to ensure desired result”, artinya sasaran dari pengendalian  adalah agar tercapainya hasil yang diharapkan dan pencapaian hasil ini dilakukan melakukan monitoring dan kegiatan kegiatan perbaikan. Hal yang lebih spesifik juga dikemukakan oleh Koontz, Donnell dan Weihrich (1984) dalam Nana Syaodih (2016;38) menurut mereka, bahwa pengendalian (controlling) “the measurementand correction of the performanceof activities of subordinates in order to make sure that all levels of objectives and the plans devised to attain them are being acomplished”, Ada beberapa penegasan dalam pernyataan ini bahwa kegiatan pengendalian ada dua macam, yaitu penilaian atau pengukuran dan perbaikan. Termasuk didalamnya yang dinilai dan diperbaiki tidak hanya sasarannya saja tetapi juga perencanaan dan pelaksanaan dari kegiatan.

Kedua, Konsep mutu, biasanya dalam perbincangan sehari hari istilah “mutu” seringkali kita dengar dan ucapkan. Contohnya sekolah bermutu, makanan bermutu atau pelayanan bermutu. Begitu juga dalam bahasa Inggeris seringkali kita dengar “quality good” “quality service”.  Menurut Suryadi (2009:22) dalam pemahaman umum. Mutu berarti “sifat yang baik” atau “goodness”. Tetapi apa yang dimaksud dengan “sifat yang baik” tidak selalu jelas tolok ukurnya perlu diteliti.

Sedangkan menurut Edward Deming dalam Suryadi (2009:24) Mutu adalah “apredictive degree of uniformity aat a low cost, suites to the market”. Sehingga dapat disimpulkan dari beberapa pendapat diatas bahwa mutu adalah keseluruhan karakteristik produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Oleh karena itu jasa dalam pelayanan pendidikan harus menghasilkan mutu yang baik.  

Ketiga, Pendidikan Nonformal, menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 26, pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendididikan kesetaraan  serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Adapun satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.

Berdasarkan pemahaman ketiga hal tersebut di atas  maka pengendalian mutu program pendidikan nonformal adalah proses memonitor kegiatan melalui penilaian dan perbaikan agar hasilnya melebihkan harapan dan memuaskan pelanggan khususnya di bidang pendidikan nonformal. Pengendalian mutu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan Sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang undang , bahwa program program yang dilakukan oleh lembaga  pendidikan nonformal maupun satuan pendidikan nonformal tentunya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, termasuk didalamnya standar pendidikan  nonformal.

Pemahaman tentang kegiatan pengendalian mutu program PAUD dan Dikmas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal memiliki arti rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembinaan program pada satuan pendidikan kursus untuk memastikan penyelenggaraan layanan kursus dan pelatihan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Sumber :

Nana Syaodih, Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah  Menengah, (2006) Bandung, Refika Adhitama.

Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010

Suryadi (2009) Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, Bandung, PT Sarana Panca Karya Nusa.

Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.